Perhatian! Korban Kecelakaan Lalin Tidak Berwenang Menyita SIM dan STNK Penabrak

M. Adam Samudra - Sabtu, 4 Januari 2020 | 09:44 WIB

Ilustrasi kecelakaan (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Meski tidak dibenarkan hukum, tampaknya "menyita" sementara SIM dan STNK penabrak sudah menjadi tradisi yang dilakukan para korban tabrakan.

Lantas bolehkah hal tersebut dilakukan?

Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan hal tersebut jelas tidak dibenarkan.

"Pada prinsipnya yang berhak menyita dokumen STNK adalah petugas dalam rangka tindakan kepolisian," kata Arif kepada GridOto.com di Jakarta, Sabtu (4/1/2020).

"Baik mengamankan sementara kendaraan ataupun dokumen kendaraan dlm rangka tugas, dinas atau tindakan kepolisian," sambung dia.

(Baca Juga: Jangan Sampai Dapat yang Palsu, Cek BPKB dan STNK Kendaraan Bekas dengan Saksama)

Arif menilai, tak seharusnya yang menjadi korban menahan surat-surat si penabrak.

Menurut dia, kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.

Sanksi Pidana bagi Penabrak

Perlu diketahui bahwa kecelakaan lalu lintas dapat dipidana karena kelalaian maupun kesengajaan. Bagi orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ringan berlaku ketentuan Pasal 310 ayat (1) UU LLAJ:
 
(Baca Juga: Penjualan Motor Bekas Dalam Setahun Anjlok, Faktor Riwayat Kredit Konsumen Jadi Hambatan)
 
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).