Dokumen Tidak Lengkap, Belasan Supercar dari Surabaya dan Malang Disita, Nunggak Pajak Pula

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 16 Desember 2019 | 16:05 WIB

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Senin (16/12/2019). (Naufal Nur Aziz Effendi - )

(Baca Juga: Viral Lamborghini Terbakar di Surabaya, Polisi Langsung Cek Legalitas Mobil Tersebut)

Termasuk pihaknya juga akan menunggu itikad baik dari para pemilik mobil untuk menunjukkan dokumen kepemilikan kendaraan bermotor kategori mewah.

"Sudah ada data yg masuk, tapi kami juga periksa secara fisik. Ini bisa jadi kendaraan tidak terdaftar di sini, tapi mungkin terdaftar di wilayah lain," jelasnya.

Menurut Luki, kebanyakan para pemilik mobil mewah tersebut hanya mengantongi dokumen kepemilikan mobil mewah, Surat Form A yang diperoleh dari Bea Cukai.

Sedangkan dokumen lainnya seperti bukti pembayaran pajak, ternyata para pemilik mobil mewah itu tidak mengantongi.

"Yang jelas kami akan proses. Kami akan tarik. Kalau ada suratnya, tapi belum bayar pajak, ya harus bayar pajak. Ada aturan mainnya," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Bisa Beli Supercar Tapi Tak Mau Bayar Pajak, Polda Jatim Sita 14 Mobil dari Surabaya dan Malang