Dokumen Tidak Lengkap, Belasan Supercar dari Surabaya dan Malang Disita, Nunggak Pajak Pula

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 16 Desember 2019 | 16:05 WIB

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Senin (16/12/2019). (Naufal Nur Aziz Effendi - )

GridOto.com - 14 unit Supercar dari berbagai merek terpakir di Basement Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (16/12/2019).

Mobil-mobil itu diduga menjadi barang bukti penyelidikan polisi mengenai kasus dokumen resmi kendaraan bermotor kategori mewah.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan membenarkan, belasan mobil yang telah terparkir di area tersebut sejak Jumat (13/12/2019), tidak memiliki kelengkapan dokumen kendaraan bermotor kategori mewah.

Belasan mobil itu diamankan dari dua kawasan, yakni Kota Surabaya dan Kota Malang.

(Baca Juga: 8 Unit Supercar Merek Ferrari hingga McLaren Terparkir di Markas Polda Jatim, Gara-gara Surat Bodong?)

Ada yang diamankan oleh pihak Sat PJR Ditlantas Polda Jatim dalam operasi tertib lalu lintas di jalan raya.

Ada pula yang diambil langsung dari rumah si pemilik mobil, setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang keberadaan mobil mewah.

"Baik itu hasil di jalan raya kami mengambil, oleh Ditlantas, ada yang tidak membawa surat menyurat dan juga ada door to door terkait info yang berkembang dari masyarakat tentang adanya mobil bodong," katanya, dikutip dari Surya.co.id, Senin (16/12/2019).

Luki mengungkapkan, saat ini belasan mobil tersebut masih dalam pemeriksaan fisik kendaraan.

Pihaknya ingin memastikan bahwa nomor kerangka dan nomor mesin yang tertera di mobil mewah itu sesuai dengan dokumen yang ada.