Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jika Diperingatkan Masih Membandel, BPRD Akan Sita Paksa, Bahkan Lelang Kendaraan Penunggak Pajak!

Harun Rasyid - Senin, 16 Desember 2019 | 11:50 WIB
Wakil Kepala BPRD memasang stiker tanda belum membayar pajak (6/12/2019).
Istimewa
Wakil Kepala BPRD memasang stiker tanda belum membayar pajak (6/12/2019).

GridOto.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta selain sedang gencar melakukan razia pajak kepada pemilik motor dan mobil mewah, juga sedang mengadakan program pengampunan denda sampai 30 Desember 2019.

Khusus untuk razia Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BPRD melakukannya tanpa kenal waktu ke berbagai tempat.

"Jadi kami akan terus melakukan kegiatan razia tidak mengenal waktu bisa malam minggu atau hari minggu bisa pagi hari atau malam hari dan kami juga datang ke rumah-rumah maupun kantor," ujar Kepala Unit Pelaksana Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Pusat BPRD DKI, Manasar Simbolon.

(Baca Juga: Pemilik Moge Terjaring Razia Pajak di Senayan, Segini Jumlah Tunggakannya)

Manasar menegaskan bagi yang membandel tidak melakukan kewajiban membayar pajak, kendaraannya bisa BPRD lelang.

"Kalau yang bandel tidak mengindahkan peraturan, tentu tahapan berikutnya yaitu bisa kami lakukan penyitaan bahkan lelang. Tapi nanti prosedur itu kami awali dari peringatan pertama, peringatan kedua, lalu kami terbitkan surat ketetapan pajak terutangnya," jelas Manasar kepada GridOto.com, Minggu (15/12/2019).

"Apabila masih tidak mau membayar pajak, baru lah kami lakukan penyitaan paksa sampai ia membayar," tambahnya.

Walau begitu, Manasar berharap tahap penyitaan kendaraan jangan sampai terjadi.

(Baca Juga: Nah, Lo! BMW X4 Terciduk di Gandaria City Tunggak Pajak Rp 15 Juta)

"Kami berharap jangan sampai terjadi karena kami repot juga untuk menyimpan kendaraan sitaan, karena risiko kehilangan jadi tanggung jawab kami apalagi jika sampai tahap lelang," tutupnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa