Penerapan Kenaikan BBN-KB Bisa Hambat Penjualan Segmen Mobil Premium

Harun Rasyid - Jumat, 13 Desember 2019 | 07:20 WIB

Mercedes-Benz New GLE. (Harun Rasyid - )

GridOto.com - Penerapan Peraturan Daerah (Perda) soal kenaikan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 2,5% diakui pelaku otomotif cukup mempengaruhi penjualan.

Kenaikan BBN-KB yang dialami semua merek kendaraan termasuk segmen premium, tampaknya bakal sedikit mengganjal laju penjualan.

Kariyanto Hardjosoemarto, Deputy Director Sales Operations & Product Management PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia (MBDI) mengatakan, pemberlakuan Kenaikan BBN-KB sejak 11 Desember lalu tak membuat konsumen kaget.

"Naiknya BBN menjadi 12,5 persen konsumen sudah pada tahu, dari awal juga sudah kami sampaikan jadi konsumen bisa memaklumi," ujar pria yang akrab disapa Kari, Rabu (11/12/2019).

(Baca Juga: BBN di Jakarta Naik 12,5 Persen, Penjual Mobkas Bilang Konsumen Enggak Mau Ribet)

Kebijakan yang bertujuan mengatur laju pertumbuhan kendaraan dan pemasukan daerah ini menurut Kari mungkin akan sedikit menurunkan penjualan.

"Aturan ini kan dialami semua merek gak cuma premium. Mungkin agak slowing down, agak menunda penjualan. Tapi karena kenaikan ini tujuannya baik untuk masyarakat juga, jadi prinsipnya kami ikut saja aturan tersebut," terang Kari kepada GridOto.com.

Kenaikan BBN-KB sendiri tertuang Perda Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Perda tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 7 November lalu dan diundangkan di Jakarta 11 November 2019 dan diberlakukan 30 hari kemudian.

(Baca Juga: Keluarkan Perpres Kendaraan Listrik, Kenapa Presiden Jokowi Malah Pilih Mercedes-Benz S600 Guard?)

Semoga saja dengan penerapan pajak BBN-KB terbaru dapat berdampak positif bagi pembangunan dan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.