Lokasi Ini Sering Dipakai Balap Liar di Sidoarjo, Polisi Siapkan Tim Khusus untuk Penertiban

Latifa Alfira Ulya - Jumat, 15 November 2019 | 11:01 WIB

Ilustrasi balap liar (Latifa Alfira Ulya - )

GridOto.com - Maraknya aksi balap liar di Sidoarjo menjadi persoalan yang sejak lama dikeluhkan oleh masyarakat.

Tidak hanya membuat masyarakat resah, kendaraan yang dipakai untuk balap liar biasanya juga hasil modifikasi yang tidak sesuai standar laik jalan sehinga bisa berbahaya.

Melansir dari TribunJatim.com, ada banyak lokasi di Sidoarjo yang kerap dijadikan arena balap liar yang biasanya didominasi oleh anak muda.

Beberapa di antaranya adalah di jalur arteri Porong, jalan dekat Tol Mati Jabon, Jalan Jenggolo, Baypass Juanda, dan Jalan Raya Trosobo.

Kemudian ada juga di Krian arah Mojosari, kawasan Pondok Tjandra, Lingkar Timur, Baypass Krian, dan masih banyak lagi.

(Baca Juga: Puluhan Motor Disita dan 38 Remaja Balap Liar Ditangkap Polisi, Rata-rata Pelaku Masih di Bawah Umur)

Selama ini polisi juga sudah kerap melakukan patroli dan razia di sejumlah lokasi tersebut, bahkan tak jarang arena balap liar dibubarkan paksa oleh petugas kepolisian.

Namun sayangnya para pelaku balap liar tak kunjung jera dan masih nekat 'kucing-kucingan' dengan petugas kepolisian.

Kasat Lantas Polresta Sidoarjo, AKP Eko Iskandar mengatakan bahwa pihaknya saat ini telah membentuk tim khusus untuk penertiban balap liar.

"Satlantas Polresta Sidoarjo sudah punya tim khusus bernama Delta Speed," ujarnya seperti yang dikutip dari TribunJatim.com.

"Salah satu tugasnya adalah menertibkan balap liar. Tim ini akan semakin kita kuatkan, mengantisipasi aksi-aksi balapan seperti itu," imbuhnya.

(Baca Juga: Pebalap Liar Bojonegoro Dihukum Polisi, Tuntun Motor dari Lokasi Balap Liar Sampai Polres)

Pihaknya juga meminta kepada masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi balap liar untuk ikut serta melakukan penertiban.

Bisa dengan cara membubarkan jika ada aksi balap liar di sekitarnya atau bisa juga dengan melapor ke polisi.

Selain berbahaya dan membuat resah masyarakat, larangan kepolisian terhadap balap liar ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 115 dijelaskan bahwa pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang berbalapan dengan kendaraan bermotor lain.

Sanksi bagi pelanggarnya tertuang pada Pasal 297, di mana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan akan dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.