Street Manners: Jangan Bertaruh Nyawa Salip Kendaraan di Tikungan, Ini Hukumannya

Harun Rasyid - Selasa, 12 November 2019 | 20:57 WIB

Ilustrasi tikungan dengan marka garis menyambung atau utuh. (Harun Rasyid - )

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, atau marka jalan dapat dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan, atau denda paling banyak Rp 500.000".

(Baca Juga: Street Manners : Menjaga Kondisi Ban, Faktor Penting Berkendara di Musim Hujan)

Perilaku berkendara yang baik di jalan memang tidak bisa berpatokan dari aturan hukum atau denda yang dikeluarkan ketika melanggar peraturan tersebut.

Tapi lebih ke akibat yang akan terjadi bila mengacuhkan tersebut.

Seperti diketahui, menyalip di tikungan dilarang karena jalan dengan marka garis utuh tersebut memiliki blind spot yang tidak dapat dilihat pengendara saat mendahului kendaraan.

Bisa saja saat menyalip apalagi di tikungan tajam, kendaraan lain datang dari arah berlawanan sementara posisi kendaraan tidak bisa menghindar lagi.

(Baca Juga: Street Manners: Mendahului Kendaraan dari Sisi Kiri Boleh Kok, Tapi Ada Syaratnya!)

Maka dari itu, berkendaralah secara safety dengan mematuhi segala aturan dan standar keamanannya.