Blak-blakan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub: Komponen Ini Tak Wajib Uji Tipe

Hendra - Senin, 11 November 2019 | 20:00 WIB

Sigit Irfansyah. Komponen variasi pabrikan tidak wajib SNI (Hendra - )

GridOto.com- Menjadi pertanyaan apakah setiap ubahan yang dilakukan wajib di uji tipe?

Misalkan penggantian komponen seperti ban atau rem produk aftermarket wajib disertakan pengujian kembali.

Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Sigit Irfansyah, ATD, M.Sc menyebut tidak semuanya. 

"Pertama, yang tidak ada dalam aturan item pengujian kalau ada komponen yang diganti ya tidak perlu diuji," ungkapnya. 

(Baca Juga: Blak-blakan Ahmad Jayadi : Pernah Balapan Bersama, Percaya Valentino Rossi Akan Jadi Orang Hebat Sejak Dulu)

Secara sederhana, misalnya perubahan interior tidak perlu dilakukan pengujian kembali.

Bagaimana dengan produk aftermarket misalnya rem atau sokbreker yang mengklaim lebih kuat dan baik. 

"Untuk produk yang ada itemnya selama bukan standar pabrikan, mestinya diuji," ungkapnya.