Banyak yang Belum Tahu, Ini Perbedaan Uji Tipe Kendaraan Listrik dan Konvensional

Latifa Alfira Ulya - Selasa, 5 November 2019 | 19:30 WIB

Ilustrasi pengisian daya kendaraan listrik (Latifa Alfira Ulya - )

(Baca Juga: Anies Baswedan Bakal Bebaskan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Listrik?)

Sebaliknya, ada pengujian yang tidak dilakukan pada kendaraan listrik namun dilakukan pada kendaraan konvensional, yaitu pengujian emisi gas buang.

Selebihnya, pengujian-pengujian yang lain sama-sama dilakukan pada kendaraan listrik maupun konvensional, seperti uji konstruksi dan uji dimensi.

Kemudian ada juga uji lampu utama, uji kincup roda, uji radius putar, dan uji berat kosong kendaraan.

Selain itu uji rem utama dan rem parkir, uji akurasi alat penunjuk kecepatan, uji tingkat suara klakson, dan uji kebisingan suara.

(Baca Juga: BLUe, Bukti Lulus Uji Elektronik, Persempit Celah Pemalsuan)

Melansir dari Kompas.com, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) saat ini masih menggodok regulasi uji tipe kendaraan listrik.

Rencananya, regulasi tersebut akan selesai pada akhir November mendatang.

"Sudah kita kerjakan, sekarang finalisasi sekarang jadi mudah-mudahan akhir November sudah selesai," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, Minggu (3/11/2019).

Sementara dari sisi pengadaan fasilitas kesiapan di balai pengujiannya akan dilakukan pada 2020 mendatang.

"Alat masih relatif terjangkau, artinya tidak terlalu mahal, jadi kita akan penuhi di awal tahun nanti, jadi setelah itu bisa langsung dimulai," paparnya.