Nopol Kendaraan Berbasis Listrik Diberi Tanda Khusus. Berikut Cirinya?

Hendra - Rabu, 30 Oktober 2019 | 13:35 WIB

Mobil listrik akan diberikan nopol khusus (Hendra - )

GridOto.com- Kendaraan Berbasis Listrik (KBL) ke depan diprediksi makin berkembang pesat.

Terlebih payung hukum mengenai KBL yakni Prepres No. 5 tahun 2019 sudah keluar. 

Namun di tingkat teknis memang masih ada kendala.

Salah satunya seperti di jalanan membedakan antara kendaraan berbasis listrik dan kendaraan konvensional.

(Baca Juga: Hingga Akhir Tahun, Bakal Ada 10 SPKLU Buat Ngecas Mobil Listrik, di Sini Lokasinya!)

Pencirian khusus ini penting, lantaran ada beberapa keistimewaan KBL dibanding dengan kendaraan berbasis bahan bakar minyak.

Salah satunya soal terbebas dari aturan ganjil-genap khusus di Jakarta. 

Untuk itu, pihak Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) sedang menyusun mengenai pembedaan ini. 

Direktur Registasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen. Pol. Halim Pagarra mengatakan alternatif konsep pemberian ciri khusus untuk KBL Alokasi khusus.

Misalnya, untuk nomor kendaraan atau nomor polisi diberikan angkanya ada 5. 

“Ini untuk pembeda dari kendaraan biasa lainnya,” jelasnya.

Hal lain yang diusulkan dengan pemberian warna khusus salah satunya warna putih.

Hal ini disetujui oleh Pakar Hukum UGM, Prof. Nurhasan Ismail.

“Mengenai penandaan kendaraan berbasis listrik sebagai unsur pembeda berlalu lintas dapat dikesepakati oleh pihak-pihak terkait,” ujarnya.