BBM Eceran Menjamur di Sidoarjo, Disperindag: Itu Usaha Ilegal!

Latifa Alfira Ulya - Selasa, 22 Oktober 2019 | 15:00 WIB

Ilustrasi Pertamini (Latifa Alfira Ulya - )

GridOto.com - Usaha penjualan BBM eceran dengan model SPBU mini atau yang akrab disebut Pertamini semakin menjamur di Indonesia, salah satunya di Sidoarjo.

Melansir dari Surya.co.id, jumlah usaha Pertamini di Sidoarjo saat ini mencapai 350 unit dan tersebar di berbagai wilayah.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sidoarjo mengatakan bahwa Pertamini itu termasuk usaha ilegal.

Selain tidak mengantongi izin resmi, bisnis itu juga disebut berbahaya bagi konsumennya.

"Jelas bahwa Pertamini itu ilegal. Itu juga sudah ditegaskan oleh BPH Migas maupun Direktorat Metrologi," ujar Kepala Disperindag Sidoarjo, Tjarda, Senin (21/10/2019).

(Baca Juga: Pom Bensin Pertamini Menjamur, Segini Keuntungan Pengecernya Sehari)

Namun, pihaknya mengaku tidak akan melakukan penertiban terhadap ratusan Pertamini yang sudah beroperasi di berbagai wilayah di Sidoarjo.

Ia menambahkan, para penjual BBM eceran ini diminta peka dan bersiap mengganti usahanya dengan usaha yang lebih aman dan legal.

"Dari segi keamanan juga terbilang bahaya," sambungnya.

Beberapa waktu yang lalu, sebuah Pertamini di Anggaswangi Sukodono dikabarkan terbakar.

Menurut Tjarda, peristiwa itu bukti bahwa penjualan BBM model Pertamini memang tidak aman.

Ia berharap, pemerintah desa dan kecamatan ikut aktif menekan pertumbuhan Pertamini baru di wilayahnya.

(Baca Juga: Dinilai Ilegal, Pertamina Akan Lakukan Penertiban Kepada Kios Pertamini)

Selain itu masyarakat juga diimbau untuk bisa aktif mengawasi sejumlah usaha yang berdiri di sekitarnya.

Sebenarnya ada penjualan BBM eceran yang legal, yakni menjadi agen atau langsung melalui Pertamina.

Namun harganya memang terbilang mahal, sekitar Rp 250 juta untuk satu mesin saja.

Sementara harga mesin Pertamini di wilayah Sidoarjo hanya sekitar Rp 9 juta hingga Rp 12 juta per mesin.

Sekadar informasi, usaha Pertamini memang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 23.

Bagi pelanggranya, sesuai dengan Pasal 53 bisa terancam pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.