Kendaraan Hilang di Parkiran, Pemilik Berhak Tuntut Ganti Rugi?

Harun Rasyid - Minggu, 13 Oktober 2019 | 17:35 WIB

Ilustrasi tempat parkir. (Harun Rasyid - )

GridOto.com - Kehilangan kendaraan atau benda berharga lainnya semisal helm kerap juga terjadi di tempat parkir yang dikelola.

Jika mengalami kehilangan di tempat parkir apa yang akan dilakukan?, sementara dalam karcis parkir tercantum "Segala bentuk kehilangan bukan tanggung jawab kami".

Sebetulnya, kalimat dalam karcis parkir tersebut merupakan bentuk pelarian dari tanggung jawab pengelola parkir.

Kalimat yang juga disebut klausul baku itu sebenarnya tidak dibenarkan, jadi kita bisa menuntut ganti rugi jika terjadi kehilangan di lahan parkir pengelola.

(Baca Juga: Street Manners: YRFI Yogyakarta Prioritaskan Safety Riding, Sampai Pakai Helm ke Atas Panggung)

Dasar hukumnya ada di Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang berbunyi: