Harus Punya Garasi Sebelum Beli Mobil? Memang Ada Peraturan Resminya Sob!

Latifa Alfira Ulya - Sabtu, 12 Oktober 2019 | 12:45 WIB

Ilustrasi parkir di kompleks perumahan (Latifa Alfira Ulya - )

(Baca Juga: Bikin Macet, Dinas Perhubungan Gembosi Toyota Fortuner yang Parkir Sembarangan di Medan)

Nah, jika masih nekat memarkir mobil di depan rumah dan mengganggu mobilitas kendaraan lain, maka bisa dilakukan penindakan sebagai berikut:

a. Penguncian ban kendaraan bermotor

b. Pemindahan kendaraan dengan cara penderekan

c. Pencabutan pentil ban kendaraan bermotor

Selain itu, ada sanksi lainnya lho sob, yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 287 Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa orang yang melakukan parkir sembarangan akan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.