Waduh! 70 Persen Pembeli Motor Seken di Jakarta Belum Balik Nama, Ini Alasannya

Wisnu Andebar - Selasa, 8 Oktober 2019 | 17:55 WIB

Ilustrasi. STNK dan Pelat Nomor. (Wisnu Andebar - )

GridOto.com - Wakil Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Yuandi Bayak Miko menyebut, banyak pemilik kendaraan bermotor yang belum melakukan daftar ulang atau balik nama di wilayah DKI Jakarta.

Yuandi juga mengungkapkan, angkanya terbilang cukup besar, yakni pada kisaran 35 sampai 40 persen.

"Hampir 70 persennya adalah dari kendaraan roda dua," ujarnya saat ditemui di acara MOTOR Plus Award (MPA) 2019, yang diselenggarakan di Kantor Kompas Gramedia, Jakarta Barat, Selasa (8/10/2019).

Menurut Yuandi, pemilik kendaraan bermotor yang belum melakukan daftar ulang ini dengan berbagai alasan.

(Baca Juga: Sah! Biaya Balik Nama Kendaraan di Jakarta Naik Menjadi 12,5 Persen)

"Tapi kayaknya yang paling dominan itu adalah karena kesibukan, sehingga terlupakan," sambungnya.

Yuandi melanjutkan, melalui momen MOTORPlus Award 2019 ini ia meminta kepada media sebagai stake holder bisa menyebarluaskan info tersebut.

Wisnu/GridOto.com
Wakil Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Yuandi Bayak Miko saat pidato dalam acara MOTOR Plus Award 2019.

Jadi, lanjut dia, ini masih menjadi tantangan bersama untuk dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk mengurangi banyaknya tunggakan tersebut, maka mulai pertengahan September 2019 lalu, diberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 89 Tahun 2019 mengenai Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2019.

(Baca Juga: Punya Tarif Berbeda di Tiap Daerah, Begini Cara Hitung Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)

Potongan tersebut diberikan melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) hingga mencapai 50 persen.

"Jadi untuk kendaraan kedua itu untuk motor seken diberikan potongan sampai 50 persen terhadap balik namanya," imbuhnya

Potongan tersebut berlaku untuk tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor hingga tahun 2012.

"Lalu, kendaraan yang belum bayar pajak dan belum daftar ulang dari tahun 2013 hingga 2016, maka potongan bea balik nama dikurangi 25 persen," jelasnya.

Serta, tambah dia, dibebaskan dari sanksinya.