Street Manners : Mobil Odong-Odong, Antara Hiburan dan Maut

M. Adam Samudra - Rabu, 2 Oktober 2019 | 19:40 WIB

Angkutan odong-odong bermuatan belasan penumpang (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Keberadaan mobil odong-odong sudah akrab dengan warga.

Hiburan murah meriah ini dapat membuat anak merengek ke ibunya untuk naik satu putaran keliling.

Mobil odong-odong juga memutarkan lagu anak-anak sambil mengajak berputar keliling kompleks.

Biasanya mobil ini merupakan modifikasi mobil dengan menghilangkan pintu serta jendelanya.

Tak jarang ada pula yang membuat layaknya kereta api sehingga menjadi panjang.

(Baca Juga: 118 Unit Motor Bodong Diamankan Polres Lumajang, Ini Asal Wilayah Motor Tersebut)

Bahkan mobil odong-odong dinilai membahayakan penumpangnya.

Terlebih lagi yang diangkut adalah anak-anak kecil yang seringkali bergerak sesuka hati.

"Ya secara prinsip aman ketika kecepatan kendaraan tersebut di bawah 30 Km/jam, menggunakan safety belt dan tidak berada di Jalan Tol," kata Sony Susmana, Direktur training Safety Defensive Consulting Indonesia kepada GridOto.com di Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Ini sebabnya odong-odong secara peraturan dilarang untuk melintas di jalan raya.

Terlebih untuk dijadikan alat angkut manusia.

(Baca Juga: Waduh! Polisi dan Kemenhub Tanggapi Kehadiran Odong-odong)

"Bahaya dari mobil yang tidak dilengkapi pengaman pintu adalah faktor mindset orang pada umumnya, sudah merasa nyaman tapi tidak aman. Karena serasa di dalam cabin tapi ternyata terbuka, serasa duduk nyaman tapi tidak berpegangan atau dipegang Safety Belt. Terutama anak-anak dan manula," ucapnya.

Untuk diketahui, berdasarkan pasal 49 UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan diungkapkan kendaraan bermotor, kereta gandengan yang dibuat dan dirakit di dalam negeri dan akan dioperasikan di jalan wajib melakukan pengujian berupa uji tipe dan berkala.