Street Manners: Tips Aman Untuk Pengemudi Mobil dari Korlantas Mabes Polri

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Senin, 30 September 2019 | 16:30 WIB

Ilustrasi berkendara (Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

GridOto.com - Keselamatan dan kenyamanan dalam mengemudikan mobil sangatlah penting, terutama untuk diri sendiri dan pengemudi lain di jalan raya.

Nah, dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri yang GridOto.com dapatkan, ada tips nih untuk para pengemudi mobil.

1. Jangan Lupa Menggunakan Sabuk Keselamatan

otomania.com
Ilustrasi Sabuk Pengaman


Sabuk keselamatan adalah fitur standar pada setiap mobil sob.

Kehadiran fitur yang diciptakan George Cayley pada pertengahan abad 19 ini tentu bukan hanya pajangan semata, namun jadi standar keselamatan.

(Baca Juga: Terserang Kantuk Saat Ingin Mengemudi Sob? Lakukan Hal Ini! )

Sayangnya, penggunaan sabuk keselamatan tidak dibarengi dengan kesadaran pengguna mobil.

Padahal, penggunaan sabuk keselamatan sudah diatur dalam undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dalam pasal 106 ayat 6 tertulis, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.

Jika tidak mengenakan sabuk keselamatan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

(Baca Juga: Street Manners: Safety Riding Harus Jadi Perhatian Utama, Kecelakaan Bukan Soal Takdir dan Nasib)