Mobil Jadi Korban Amukan Massa, Apakah Bisa Diganti Asuransi?

Taufan Rizaldy Putra - Senin, 30 September 2019 | 20:00 WIB

Ilustrasi massa unjuk rasa yang melakukan vandalisme terhadap mobil berplat merah (Taufan Rizaldy Putra - )

Hal itu tertuang pada PSAKBI Bab II Pengecualian pasal 3 ayat 3.

Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan Kendaraan Bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:

IG @jktinfo.
Ilustrasi mobil korban amukan massa

(Baca Juga: Mengalami Insiden Mobil Terbakar, Begini Tahapan Klaim Asuransinya)

Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan.

"Kalau kaitannya SRCC (Strike, Riot, and Civic Commotion) memang harus perluasan," sebut Ambar.

Perluasan ini menjamin penggantian kendaraan yang disebabkan oleh kejadian-kejadian yang tersebut di atas.