Mobil Jadi Korban Amukan Massa, Apakah Bisa Diganti Asuransi?

Taufan Rizaldy Putra - Senin, 30 September 2019 | 20:00 WIB

Ilustrasi massa unjuk rasa yang melakukan vandalisme terhadap mobil berplat merah (Taufan Rizaldy Putra - )

GridOto.com - Rangkaian demonstrasi oleh berbagai elemen masyarakat di berbagai daerah Indonesia belakangan ini menimbulkan mencemaskan.

Salah satunya kecemasan tersebut adalah risiko kendaraan mengalami kerusakan karena adanya insiden vandalisme yang terjadi dari demonstrasi tersebut.

Mungkin Anda sedang terbayang-bayang, jika kejadian naas tersebut pada tunggangan kesayangan.

Apakah kendaraan yang menjadi korban kejadian tersebut bisa diklaim ganti rugi ke pihak asuransi?

Asuransi memang memiliki polis mengenai kerusakan kendaraan karena perbuatan jahat.

Rizky/ Otomotifnet.com
Ilustrasi pengajuan asuransi

(Baca Juga: Pemilik Kendaraan Banyak yang Belum Tahu Manfaat Asuransi)

Hal tersebut tertuang pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai perbuatan jahat memang termasuk dalam ketentuan polis.

Merujuk pasal tersebut, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.

"Kalau untuk vandalisme sudah tercover di basicnya polis asuransi, tapi yang dicover hanya untuk comprehensive saja. Kalau TLO tidak ditanggung," terang Ambar Kusumaningrum, Public Relation Associate Asuransi Adira Dinamika.

Namun vandalisme yang terkait gerakan masyarakat tidak tertanggung pada polis tersebut.