Sama-sama Lelang Kendaraan Bermotor, Ini Perbedaan Balai Lelang Swasta dan Instansi Pemerintah

Gayuh Satriyo Wibowo - Jumat, 27 September 2019 | 08:42 WIB

Ilustrasi tempat lelang mobil (Gayuh Satriyo Wibowo - )

“Kendaraan yang dilelang merupakan aset yang disita karena tagihan audit bea cukai tidak terbayar,” ujar Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Deni Surjantoro dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/9).

Selain itu ada juga dari instansi pemerintah yang hendak melakukan peremajaan unit lalu menjualnya.

Untuk balai lelang swasta, barang yang mereka lelang datang dari berbagai sumber.

Dio/Gridoto
Ilustrasi Mobil sitaan dan akan dilelang KPK

Dilansir dari Kompas.com, Daddy Doxa Manurung, Presiden Direktur Ibid – Balai Lelang Serasi, pihaknya mendapat unit dari bekas perusahaan, bekas debitur yang tak sanggup melunasi utang, hingga tarikan perusahaan pembiayaan.

(Baca Juga: Ini Dia Daftar Lelang Ratusan Subaru! Harga Mulai Segini Sob!)

Lalu ada juga perbedaan lainnya barang lelangan dari pihak swasta dan instansi pemerintah, yakni pengklasifikasian barang yang akan dilelang.

Jika dari balai lelang swasta, ada pengklasifikasian sendiri yakni dengan memberi kelas untuk masing-masing barang.

Sedangkan kendaraan bermotor yang dilelang pemerintah tidak menggunakan sistem pengklasifikasian maupun grading tersebut, dan lebih ke arah apa adanya.

“Kalau lelang pemerintah kondisi mobil apa adanya. Kalau kami punya grading (A, B, C), konsumen bisa pilih mau yang kualitas seperti apa,” kata Daddy, Kamis (26/9).

(Baca Juga: Wow! Bea Cukai Lelang Ratusan Subaru Hasil Sitaan. Ini Daftarnya!)