Pakai Kendaraan Listrik di Jakarta, Biaya Pajak dan Parkirnya Akan Diberi Keringanan!

Latifa Alfira Ulya - Senin, 23 September 2019 | 15:40 WIB

Ilustrasi charging station mobil listrik yang diresmikan BPPT di Jakarta (5/12/2018) (Latifa Alfira Ulya - )

GridOto.com - Saat ini pemerintah memang tengah gencar menggarap program kendaraan listrik di Indonesia.

Melansir dari Kompas.com, ada cara tersendiri yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik motor maupun mobil.

Salah satu caranya adalah memberikan insentif dalam bentuk keringanan pajak kendaraan listrik.

"Bentuk dorongan kita untuk kegiatan mobilitas berbasis listrik, baik mobil maupun sepeda motor adalah yang memberikan insentif pajak," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Minggu (22/9/2019).

"Jadi kita sedang menyusun ketentuannya untuk memberikan keringanan seringan-ringannya di aspek pajak," sambungnya.

(Baca Juga: BPPT Sudah Pikirkan Pengelolaan Baterai Kendaraan Listrik, Tapi Harus Didiskusikan)

Selain keringanan pajak, Pemprov DKI Jakarta juga akan memberikan diskon parkir bagi pengguna kendaraan listrik.

Anies menambahkan, terkait diskon parkir kendaraan listrik itu saat ini sedang dalam tahap pembahasan.

"Saat ini sedang finalisasi harga parkir dan nanti kita akan memberikan diskon yang amat murah sehingga parkir untuk mobil listrik dan motor listrik menjadi sangat murah. Jadi dibentuk insentifnya," jelas Anies.

Terkait harga kendaraan listrik yang tergolong mahal, Anies mengatakan bahwa Pemprov tak bisa banyak membantu untuk memberikan subsidi.