Mulai 2020 Truk dan Bus Enggak Bisa Sembarangan Masuk Tol, Ternyata Ini Alasannya

Latifa Alfira Ulya - Kamis, 19 September 2019 | 09:10 WIB

Ilustrasi truk di jalan tol (Latifa Alfira Ulya - )

GridOto.com - Kementrian Perhubungan (Kemenhub) berencana membatasi kendaraan berat seperti bus dan truk yang beroperasi di jalan tol.

Melansir dari Kompas.com, aturan ini rencananya akan mulai berlaku mulai 2020 mendatang.

Aturan ini akan diberlakukan lantaran sudah sering terjadi kecelakaan melibatkan bus dan truk yang memakan korban jiwa.

Seperti belum lama ini terjadi, kecelakaan karambol di Tol Cipularang yang menghebohkan karena melibatkan banyak kendaraan dan menyebabkan delapan korban meninggal dunia.

Kecelakaan maut itu diduga akibat truk rem blong karena kelebihan muatan.

(Baca Juga: Update Kecelakaan KM 92 Tol Cipularang, Satu Truk Terbakar dan Dua Korban Dilarikan ke Rumah Sakit)

Berdasarkan keterangan Dirjen Perhubugan Darat Kemenhub, Pandu Julianto, rencana pembatasan jalur kendaraan berat di jalan tol merupakan upaya pemerintah mengurangi kecelakaan yang melibatkan bus dan truk di jalan raya.

"Selain melakukan penertiban secara nasional, kami bersama Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) akan menindak tegas kendaraan berat yang akan masuk tol. Diharapkan pelaksanaannya bisa dimulai tahun depan," ujarnya, Selasa (17/9/2019).

Nah, bagi kendaraan berat seperti truk yang terbukti ODOL (Over Dimension Overloading) tidak boleh mengakses jalan bebas hambatan.

(Baca Juga: Ngeri! Jasa Marga Dapati Truk Bawa Barang Seberat 35 Ton dari Standar 12 Ton di Tol Cipularang)