Nah! Pungut Tarif Rp 20 Ribu Per Kendaraan, Juru Parkir di Jakarta Berakhir di Persidangan

Latifa Alfira Ulya - Sabtu, 14 September 2019 | 13:45 WIB

Ilustrasi juru parkir (Latifa Alfira Ulya - )

Setelah tertangkap, pihaknya pun melakukan pemeriksaan terhadap MM.

Menurut pengakuan MM, ia meminta Rp 20 ribu agar tidak perlu lagi memintanya saat kendaraan keluar parkir.

Sugiarso menambahkan, MM sudah melanggar peraturan karena memungut tarif parkir di luar ketentuan, di mana tarif parkir mobil minimal Rp 3 ribu hingga maksimal Rp 15 ribu.

Sementara untuk kendaraan roda dua atau motor minimal Rp 2 ribu dan maksimal Rp 6 ribu.

"Pelaku juga ternyata baru bertugas dan belum memiliki surat tugas," ungkapnya.

Artikel ini dikutip dari tribun-medan.com dengan judul Nasib Juru Parkir Pungut Rp 20 Ribu pada Pengendara Ditangkap Satpol PP, Tarif di Luar Ketentuan