Tarik Tarif Rp 3.000 Per Motor, Juru Parkir di Pekanbaru Dikasih Hukuman Ini Biar Malu

Ditta Aditya Pratama - Rabu, 11 September 2019 | 17:18 WIB

Ilustrasi tukang parkir (Ditta Aditya Pratama - )

GridOto.com - Urusan parkir motor, kalau tarifnya enggak masuk akal pastinya bisa bikin tekor kantong.

Namun masih ada sejumlah oknum juru parkir yang nekat mengutip uang parkir melebihi aturan lebih dari yang ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru, Riau.

Dikutip GridOto dari Tribun Pekanbaru, mereka nekat memungut parkir sepeda motor sebesar Rp 3000 setiap parkir.

Padahal retribusi parkir untuk sepeda motor atau roda dua hanya Rp 1000 untuk satu kali parkir. Sedangkan untuk kendaraan dinas atau pribadi roda empat besarannya Rp 2000 tiap kali parkir.

(Baca Juga: Modus Nyamar Jadi Tukang Parkir, Pelaku Curanmor di Magelang Dibekuk Polisi)

 

Aksi ini pernah terjadi di parkiran depan eks Plaza Sukaramai, Jalan Jendral Sudirman dan di depan Mal SKA, Jalan Tuanku Tambusai.

Petugas dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru kembali mendapatinya saat melakukan penindakan di Pasar Simpang Baru, Jalan HR Soebrantas, Selasa (10/9/2019).

Mereka langsung mengamankan pria yang kedapatan memungut uang parkir melebihi perda.

Petugas langsung memberinya sanksi sosial. Oknum juru parkir itu langsung dikasih hukuman pegang papan bertulis parkir 3000 agar masyarakat tahu ulahnya yang menaikkan pungutan parkir seenaknya.

(Baca Juga: Merasa Enggak Parkir, Suzuki Ignis Tetap Dikejar Tukang Parkir, Sampai Gedor Kaca Pula)

"Kita langsung beri sanksi, agar oknum juru parkir tidak lagi memungut. Kita buat pelaku jera," jelas Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Khairunnas kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa siang.

Aksi pelaku sudah melanggar perda yang mengatur besaran pungutan parkir.

 

Besaran pungutan parkir harus sesuai Perda Kota Pekanbaru No.3 tahun 2009 tentang Parkir dan Retribusi Parkir.

Khairunnas tidak menampik bahwa keberadaan para juru parkir liar masih menghantui para pengendara. Mereka menyebar di sejumlah titik yang rawan parkir liar.

"Kebanyakan para pelaku adalah juru parkir liar. Mereka tidak mau memungut sesuai perda yang ada," paparnya.

(Baca Juga: Tukang Parkir Todong Sopir Mobil, Ternyata Anggota TNI, Ya Diringkus)

Khairunnas mengaku tidak bisa merinci titik rawan juru parkir liar. Mereka bakal menindak aksi parkir liar setelah mendapat laporan masyarakat.

"Selagi ada laporan masyarakat ya kita tindak," terangnya.

Sebelumnya, Walikota Pekanbaru, Firdaus MT memerintahkan UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru untuk menindak juru parkir liar.

UPT Perparkiran tidak boleh membiarkan keberadaan para juru parkir liar. Ia tidak ingin ada oknum preman atau oknum lainnya memungut parkir tanpa identitas jelas.

"Ini kan negara hukum, jangan dibiarkan preman atau oknum lainnya memungut parkir seenaknya," ujarnya beberapa waktu lalu.

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Parkir Sepeda Motor di Pekanbaru Cuma Rp 1000 Tapi Dipungut Lebih, Oknum Jukir Kena Sanksi