Tarik Tarif Rp 3.000 Per Motor, Juru Parkir di Pekanbaru Dikasih Hukuman Ini Biar Malu

Ditta Aditya Pratama - Rabu, 11 September 2019 | 17:18 WIB

Ilustrasi tukang parkir (Ditta Aditya Pratama - )

GridOto.com - Urusan parkir motor, kalau tarifnya enggak masuk akal pastinya bisa bikin tekor kantong.

Namun masih ada sejumlah oknum juru parkir yang nekat mengutip uang parkir melebihi aturan lebih dari yang ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru, Riau.

Dikutip GridOto dari Tribun Pekanbaru, mereka nekat memungut parkir sepeda motor sebesar Rp 3000 setiap parkir.

Padahal retribusi parkir untuk sepeda motor atau roda dua hanya Rp 1000 untuk satu kali parkir. Sedangkan untuk kendaraan dinas atau pribadi roda empat besarannya Rp 2000 tiap kali parkir.

(Baca Juga: Modus Nyamar Jadi Tukang Parkir, Pelaku Curanmor di Magelang Dibekuk Polisi)

 

Aksi ini pernah terjadi di parkiran depan eks Plaza Sukaramai, Jalan Jendral Sudirman dan di depan Mal SKA, Jalan Tuanku Tambusai.

Petugas dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru kembali mendapatinya saat melakukan penindakan di Pasar Simpang Baru, Jalan HR Soebrantas, Selasa (10/9/2019).

Mereka langsung mengamankan pria yang kedapatan memungut uang parkir melebihi perda.

Petugas langsung memberinya sanksi sosial. Oknum juru parkir itu langsung dikasih hukuman pegang papan bertulis parkir 3000 agar masyarakat tahu ulahnya yang menaikkan pungutan parkir seenaknya.

(Baca Juga: Merasa Enggak Parkir, Suzuki Ignis Tetap Dikejar Tukang Parkir, Sampai Gedor Kaca Pula)