Polisi Akan Beri Tanda Khusus ke Taksi Online, Kebal Ganjil-Genap?

Latifa Alfira Ulya - Kamis, 29 Agustus 2019 | 15:11 WIB

Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan yang melintas saat uji coba sistem ganjil-genap (Latifa Alfira Ulya - )

GridOto.com - Kebijakan mengenai perluasan wilayah ganjil-genap di ibu kota memang sempat meresahkan para driver taksi online.

Namun ada kabar gembira nih. Pasalnya, langkah memperjuangkan nasib taksi online agar bebas beroperasi saat ada kebijakan ganjil-genap akhirnya menemui titik terang.

Melansir dari Kompas.com, rencananya akan ada pemberian tanda khusus untuk taksi online sebagai pembeda dengan mobil pribadi lainnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan bahwa pembicaraan dengan beberapa pihak sudah dilakukan.

(Baca Juga: Jika Taksi Online Lolos Ganjil-Genap, Pengamat : Bisa-Bisa Pemilik Mobil Jadi Taksi Online Semua)

Nantinya, pemberian tanda khusus untuk taksi online akan dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Kemarin terakhir sudah bertemu dengan Dinas Perhubungan (Dishub), mereka juga tidak bisa berikan atau membuat tanda bagi taksi online karena secara Undang-Undang bertentangan," ujarnya, Rabu (28/8/2019).

"Jadi nanti itu dari polisi. Saya sudah bicara juga dengan Kakorlantas," sambungnya.

Budi memaparkan, semua proses akan diserahkan ke pihak kepolisian, mulai dari model penandaan sampai urusan teknis lainnya.

Diharapkan, dalam waktu dekat sudah ada informasi soal tanda khusus ini, mengingat kebijakan perluasan ganjil-genap rencananya akan dimulai pada 9 September mendatang.