Jangan Lupa! Operasi Patuh Jaya 2019 Akan Segera Digelar, Ini Tiga Pelanggaran yang Jadi Incaran Polisi

Latifa Alfira Ulya - Selasa, 27 Agustus 2019 | 14:55 WIB

Ilustrasi operasi tertib lalu lintas (Latifa Alfira Ulya - )

GridOto.com - Jangan lupa sob, mulai Kamis mendatang (29/8/2019), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menggelar Operasi Patuh Jaya 2019.

Melansir dari Otofemale.id, operasi ini akan diselenggarakan selama dua minggu hingga 11 September 2019 dengan melibatkan 2.380 personel Ditlantas Polda Metro Jaya.

Selain itu, Operasi Patuh Jaya 2019 ini juga akan dibantu dari pihak TNI, Dishub, dan Satpol PP.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir mengungakpkan bahwa ada tiga pelanggaran lalu lintas yang menjadi incara pada operasi tersebut.

(Baca Juga: Operasi Patuh di Bali: Naik Motor Pakai Udeng Atau Kopiah Akan Tetap Ditindak)

Tiga pelanggaran itu antara lain kendaraan yang melawan arus, pengendara di bawah umur, dan kendaraan yang pakai rotator atau sirene.

"Ada beberapa target operasi, yang prioritas yakni melawan arus, berkendara di bawah umur, dan kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirene,” ujar AKBP M Nasir dikutip dari Ntmcpolri.info.

Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tiga pelanggaran itu juga mempunyai sanksi hukum yang enggak main-main lo.

Hukuman untuk pengendara yang melawan arus tertuang pada Pasal 287 Ayat 1 di mana, akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Selanjutnya pada Pasal 281 dijelaskan bahwa pengendara yang tidak memiliki SIM (dalam hal ini termasuk juga pengendara di bawah umur) bisa terjerat pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Sementara kendaraan bermotor yang dipasangi lampu rotator atau sirene tanpa hak, melanggar Pasal 287 dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Selain mengincar tiga pelanggaran di atas, tentunya pelanggaran lain juga tetap ditindak pada Operasi Patuh Jaya 2019.

Beberapa di antaranya berkendara melebihi batas kecepatan, bonceng tiga saat naik motor, melanggar rambu lalu lintas, tidak memenuhi persyaratan laik jalan, serta kendaraan yang tidak dilengkapi STNK.

Nah sob, daripada dipenjara atau kena denda, jangan lupa senantiasa tertib berlalu lintas ya!