KPPB Sentil Kebijakan Pemprov DKI Jakarta Kontrol Polusi Dengan Tidak Istimewakan Transportasi Online

Gayuh Satriyo Wibowo - Rabu, 21 Agustus 2019 | 10:54 WIB

Ilustrasi Gojek (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Beberapa kebijakan baru diperkenalkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang bertujuan untuk mengkontrol tingkat polusi di Ibukota.

Salah satunya adalah perluasan zona ganjil genap yang disimulasikan beberapa waktu lalu.

Namun ada hak istimewa yang pemerintah berikan kepada kendaraan transportasi online berbasis aplikasi.

Dilansir dari Kompas.com, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Ahmad Safrudin meminta agar ojek online (ojol) dan taksi online untuk tidak diistimewakan.

(Baca Juga: Viral, Habis Nganter GoFood ke New York, Gojek Nongol di Video Clip Rich Brian!)

Menurutnya jika ingin mengurangi polusi di Jakarta, pemerintah seharusnya tidak memberikan akses khusus untuk ojol karena 44,3 persen pencemaran udara di DKI Jakarta disumbangkan oleh sepeda motor.

"Jika ganjil genap ingin efektif, jangan ada diskriminatif antara roda dua dengan roda empat, dua-duanya diterapkan saja," ujarnya beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan angkutan online seharusnya turut mengikuti peraturan tersebut.

Pasalnya populasi dari angkutan online berbasis aplikasi ini tak hanya terfokus di satu titik namun penyebarannya merata.

(Baca Juga: Sudah Tahu Belum? Gojek dan Grab Sepakat Naikkan Tarif, Ini Rinciannya)