Beib, Apakah Mobil di Atas 10 tahun Masih Bisa Lulus Uji Emisi?

Dwi Wahyu R. - Selasa, 20 Agustus 2019 | 08:00 WIB

Alat uji emisi gas buang (Dwi Wahyu R. - )

GridOto.com-Polusi udara di Jakarta jadi trending topic di bulan Agustus 2019.

Gara-garanya kualitas udara di Jakarta disebut berada pada level merah atau tidak sehat berdasarkan situs pemantau kualitas udara internasional AirVisual.

Mengutip laporan Kompas.com, bahkan Jakarta sempat menempati peringkat ketiga sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia pada hari Minggu (18/8/2019).

Merespons hal ini Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Salah satu poin penting dalam Ingub tersebut adalah memperketat aturan uji emisi bagi kendaraan pribadi dan pembatasan usia kendaraan.

Dwi Wahyu R./GridOto.com
Uji emisi gas buang

(Baca Juga: 7 Hal Penting Yang Wajib Diketahui Tentang Uji Emisi Gas Buang Mobil)

"Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi pada tahun 2019, dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta tahun 2025," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagaimana dikutip dari Ingub Nomor 66 Tahun 2019.

Nah, oleh karena itu GridOto.com pun langsung melakukan pengujian emisi gas buang di beberapa mobil dengan usia yang berbeda-beda.

Ada yang baru berumur 2 tahun (produksi 2017), 6 tahun (rakitan 2013), dan 11 tahun (buatan 2008).