Uji Emisi Motor Baru di Bengkel Mobil, Hasilnya Lolos Ambang Batas?

Mohammad Nurul Hidayah - Jumat, 16 Agustus 2019 | 19:25 WIB

Uji emisi Honda PCX 150 (Mohammad Nurul Hidayah - )

GridOto.com - Ramainya isu uji emisi yang berkembang di ibukota membuat tim GridOto ikutan mencoba uji emisi di motor keluaran terbaru.

Meski motor belum diwajibkan melakukan uji emisi secara berkala, tim GridOto penasaran dengan hasil yang didapatkan.

Kali ini pengujian pertama dilakukan di Honda PCX 150 yang baru berusia 3 bulan dengan angka di odometer menunjukan 2.600-an km.

Motor diuji emisinya di bengkel mobil Nawilis di bilangan Tanah Abang, Jakarat Pusat menggunakan alat gas analyzer bikinan Brain Bee tipe AGS-688.

(Baca Juga: Update Harga Motor Baru Yamaha Agustus 2019 untuk Wilayah Jakarta)

"Kita baru kali ini menerima uji emisi untuk motor. Karena ini bengkel mobil, jadi yang biasanya uji emisi memang mobil saja. Namun, mesin ini juga bisa buat uji emisi motor," ucap Amalina, mekanik yang lakukan uji emisi di motor tim GridOto.

Tidak perlu menunggu lama, motor langsung di parkirkan dekat alat gas analyzer untuk dilakukan uji emisi.

Nurul
Brain Bee AGS-688, alat gas analyzer yang digunakan untuk pengetesan

Caranya pun gampang karena cukup memasukan slang dari alat gas analyzer ke dalam pipa knalpot.

"Sebenarnya ada satu kabel lagi yang harus dipasang ke kabel busi untuk membaca putaran mesin. Tetapi itu tidak kami pasang. Karena pengujian dalam posisi mesin stasioner, rpm mesin dipukul rata 800-900 rpm untuk mobil dan 1.500-1.700 rpm untuk motor," tambahnya.

(Baca Juga: Pengendalian Pencemaran Udara di Jakarta Terganjal Kualitas BBM)