Perpres Mobil Listrik Diteken Presiden, Kemenperin Buka Suara

M. Adam Samudra - Kamis, 8 Agustus 2019 | 21:10 WIB

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto memperhatikan kendaraan yang ditampilkan pada Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019 (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Pemerintah terus percepat pengembangan produksi mobil listrik di dalam negeri. 

Hal ini sesuai pernyataan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, yang menyatakan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait hal tersebut.

Untuk itu, para pelaku industri otomotif di Indonesia diharapkan untuk segera merancang pengembangan mobil listrik.

"Kita tahu 60 persen mobil listrik itu kuncinya ada di baterai. Dan bahan untuk membuat baterai seperti kobalt, mangan dan lain-lainya, semuanya ada di negara kita," kata Presiden di Jakarta, Kamis (8/8/2019).

(Baca Juga: Menunggu Regulasi Kendaraan Listrik, Toyota: Ikuti Pemerintah dan Customer Supaya Bisa Jualan)

"Strategi bisnis ini kita rancang, agar nanti kita bisa mendahului dalam membangun industri mobil listrik yang kompetitif," tuturnya.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyampaikan, mengenai mobil listrik berkaitan erat dengan pengembangan ekosistem yang terkait dua hal.

Pertama, Perpres mobil listrik mengenai tentang percepatan. Terdapat pembagian tugas bagi kementerian, antara lain penyediaan infrastruktur, research and development dan regulator.

Kedua, pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2013 yang terkait dengan sistem fiskal perpajakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang akan mengacu pada tingkat emisi kendaraan.

(Baca Juga: Ini Dia Jenis Baterai yang Dipakai di Mobil Listrik, Check This Out)

"Nantinya akan ada insentif, apabila full electric vehicle atau fuel cell dengan emisi nol, maka PPnBM-nya juga nol. Jadi, berbasis kepada emisi yang dikeluarkan," papar Airlangga.

"Mobil listrik akan jalan apabila insentifnya pun jalan. Karena saat ini, mobil listrik harganya 40 persen lebih mahal daripada mobil biasa," sambungnya.

Dalam revisi PP Nomor 41, dimasukkan juga roadmap (peta jalan) mengenai teknologi berbagai kendaraan berbasis listrik.

Termasuk untuk mengantisipasi teknologi kendaraan berbasis hidrogen atau fuel cell vehicle.

“Jadi keseluruhan perkembangan teknologi sudah diadopsi,” tutupnya.