Street Manners: Lampu Mati Siang Hari? Siapkan Uang Segini Saat Ditilang

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Selasa, 6 Agustus 2019 | 09:05 WIB

Lampu depan wajib nyala (Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

GridOto.com - Berbagai aturan sudah dikeluarkan untuk membuat situasi lalu lintas tetap terjaga dan kondusif.

Tapi pada kenyataannya masih ada saja pengguna jalan yang tidak menghiraukan aturan-aturan tersebut. 

Imbasnya, berbagai pelanggaran kerap dilakukan oleh pengendara.

Akibat dari kelalaian tersebut tak jarang dapat merugikan orang lain.

(Baca Juga: Street Manners: Jangan Panik! Lakukan Ini saat Terjadi Rem Blong)

Hal tersebut tentu dapat mengakibatkan kecelakaan.

Salah satunya adalah tidak menyalakan lampu kendaraan bagi motor.

Padahal, aturan tersebut telah tertuang pada Pasal 107 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu," bunyi Pasal 107.

(Baca Juga: Street Manners: Klakson Motor Mati? Bisa Kena Kurungan 1 Bulan dan Denda Rp 250 Ribu)

Kemudian, pada ayat kedua juga dinyatakan pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Nah, pelanggaran ini yang sering terjadi.

Terutama untuk kewajiban menyalakan lampu di siang hari untuk kendaraan roda dua.

Rendahnya tingkat kedisiplinan pengguna jalan atau mungkin kurangnya sosialisasi terkhusus untuk lampu di siang hari bisa menjadi penyebab seringnya aturan ini dilanggar. 

(Baca Juga: Street Manners: Tertiblah Berlalu Lintas Saat Turing Bersama Komunitas)

Bagi yang melanggar akan terkena pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.