Penjual BBM Eceran Ternyata Dilarang Pertamina, Pelanggar Bisa Kena Denda Rp 30 Miliar Sob!

Harun Rasyid - Sabtu, 3 Agustus 2019 | 19:45 WIB

Ilustrasi penjual BBM eceran yang ditertibkan. (Harun Rasyid - )

GridOto.com - Sebagai produsen bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia, Pertamina melarang konsumennya menjual kembali bensin yang didapat dari SPBU milik Pertamina.

Fenomena penjualan kembali BBM Pertamina oleh masyarakat demi mencari keuntungan ini, secara hukum sudah tercantum dalam undang-undang.

Dilansir GridOto dari Tribunmanado.co.id, Benny Hutagaol, Sales Executive Pertamina Retail IV mengatakan, masyarakat dilarang membeli BBM jenis apapun untuk dijual kembali karena bertentangan dengan UU No.22/2001.

"Siapa saja yang melanggar pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang migas bisa diancam pidana maksimal tiga tahun penjara dengan denda maksimal Rp 30 miliar," kata Benny, Sabtu (3/8/2019).

(Baca Juga: Pertamina Tanggapi Video Viral Dua Oknum Satpam yang Tebar Paku di SPBU)

Benny menegaskan, pelarangan ini juga berlaku pada kios-kios penjual yang memperdagangkan berbagai jenis BBM.

"Alasannya karena hal tersebut sangat berbahaya bagi keselamatan penjual dan orang lain. Apalagi lokasinya di wilayah perkotaan, kecuali daerah tersebut jauh dari SPBU," terang Benny.

Menurutnya, jika ada yang mengeluarkan rekomendasi untuk penjualan BBM di wilayah kota artinya itu salah, karena melanggar UU Migas.