STNK Hilang? Begini Enam Syarat Pembuatan STNK Baru, Ternyata Mudah

Dia Saputra - Kamis, 1 Agustus 2019 | 14:30 WIB

STNK (Dia Saputra - )

3. BPKB (asli dan fotokopi) atau surat keterangan dari Leasing

4. Surat Keterangan Penyiaran Radio atau Bukti Pembuatan Iklan Media Cetak

5. Cek Fisik Kendaraan di Kantor Samsat Terdekat

6. Legalisir surat kehilangan di kantor Min Lantas yang menerangkan bahwa STNK tidak dalam masa tilangan.

(Baca Juga: Wajib Tau, Ini Faktor Lain Data Kendaraan Dihapus Selain STNK Mati 2 Tahun)

Hal tersebut diungkapkan oleh Divisi Humas Polri dalam postingan Instagram akun resmi @divisihumaspolri.

Setelah enam syarat tersebut kalian penuhi maka pembuatan STNK bisa di proses, tapi kalian juga harus melunasi biaya administrasi pembuatan STNK.

Setiap kendaraan memiliki perbedaan biaya administrasi pembuatan STNKnya, jadi untuk masalah biaya administrasi kalian bisa langsung bertanya ke samsat terkait.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

FYI Hai Sobat Polri…Iniloh syarat pembuatan STNK Yang Hilang : 1. Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat) 2. KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi) 3. BPKB (asli dan fotokopi) atau surat keterangan dari Leasing 4. Surat Keterangan Penyiaran Radio atau Bukti Pembuatan Iklan Media Cetak 5. Cek Fisik Kendaraan di Kantor Samsat Terdekat 6. Legalisir surat kehilangan di kantor Min Lantas yang menerangkan bahwa stnk tidak dalam masa tilangan #polripromoter #PolriHumanis #PolriUntukNegeri @multimedia.humaspolri

A post shared by DIVISI HUMAS POLRI (@divisihumaspolri) on