Polusi Meningkat, DLH Cimahi Uji Emisi Kendaraan, Berikut Standar Emisinya

Harun Rasyid - Selasa, 16 Juli 2019 | 21:15 WIB

Petugas dari DLH saat melakukan uji Emisi Kendaraan di Kota Cimahi (Harun Rasyid - )

GridOto.com - Demi mengetahui kadar gas buang kendaraan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cimahi lakukan uji emisi kendaraan roda empat di Jalan Gedong Empat, Kota Cimahi, Jawa Barat, Selasa (16/7/2019).

Setiap mobil yang melewati jalan tersebut diberhentikan petugas DLH, terlebih mobil angkutan barang seperti truk atau mobil pick up.

Petugas juga memeriksa tahun pembuatan mobil dengan cara melihat STNK kendaraan dan dilanjutkan dengan menguji emisi menggunakan alat opacity smoke meter.

Alat tersebut bekerja dengan cara dimasukan ke dalam knalpot kendaraan, ketika alat dinyalakan pengemudi harus menginjak gas diposisi transmisi netral.

Baca Juga: Pemda DKI Berharap Bengkel Otomotif Bisa Melayani Uji Emisi Kendaraan

Dilansir dari Tribunjabar.co.id, Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan Hidup DLH Kota Cimahi, Yani Rijaningsih, mengatakan, uji emisi dilakukan karena kendaraan menyumbang polusi udara dari emisi gas buangnya.

"Untuk mengetahui kadar emisi udara dari gas buang kendaraan karena Kota Cimahi sekarang sudah penuh dengan kendaraan bermotor," ujar Yani.