Nyamar Jadi Tukang Parkir, Pria Ini Beraksi di Delapan TKP, Motor Curian Dijual Rp 800 Ribu

Ditta Aditya Pratama - Selasa, 16 Juli 2019 | 13:49 WIB

Polres Magelang Kota memperlihatkan pelaku curanmor dan barang buktinya (Ditta Aditya Pratama - )

"TKP pertama terjadi tanggal 26 Juni 2019 tersebut, setelah dikembangkan ternyata ada delapan lainnya, yakni enam kasus curanmor meliputi empat di Kota Magelang, satu di Salatiga dan satu di wilayah Kabupaten Magelang. Sisanya adalah percobaan pencurian,” tutur Idham.

Polisi pun menggeledah kos tersangka yang ada di Canguk, dan menemukan barang bukti kendaraan bermotor hasil curian.

Barang bukti berupa sepeda motor yang diamankan antara lain sepeda motor Yamaha Mio AB 4925 ZT, Yamaha Mio AA 4980 SA kejadian di Sanden, Magelang Utara dan Yamaha Vixion B 6053 SIW (Dukuh II, Magelang Tengah, Kota Magelang).

Kemudian, sepeda motor Yamaha R15 kejadian di Secang, Kabupaten Magelang, sepeda motor Suzuki Satria FU kejadian di Salatiga.

(Baca Juga: Pelaku Curanmor di Lampung Makin Nekat, Truk Fuso Diparkir Depan Rumah, Paginya Sudah Raib)

Petugas kepolisian pun menangkap PB (25), warga Plumbon, Desa Banyuurip, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, yang berperan sebagai penadah.

JH yang merupakan warga Krajan, Desa Grabag, Kecamatan Grabag sendiri adalah residivis pencurian kendaraan bermotor.

"Kita juga amankan PB (25), yang berperan sebagai penadah. Betul, JH sendiri adalah residivis pernah tertangkap di Kota Magelang tahun 2016. 2018 keluar penjara, langsung melakukan percobaan tindak kriminal serupa," kata Idham.

Pelaku, JH sendiri membobol sepeda motor korban dengan menggunakan kunci sok jenis Y.

Kunci sok tersebut dipasangi ujung besi yang telah dibentuk lempeng dan lancip untuk membredel lubang kontak sepeda motor.

(Baca Juga: Modus Kebelet Pipis, Pria Ini Lakukan Aksi Curanmor, Berikut Kronologinya)

Ia juga memutus kabel dalam untuk membuat korsleting kendaraan, demi memuluskan perbuatannya.

"Pakai kunci sok dan anak kunci membuka paksa kunci kontak,” kata JH.

Kendaraan yang dicuri pun dijual secara online.

Setelah bersepakat dengan pembeli, pelaku penadah bertemu langsung dan melakukan pembayaran secara kas di tempat (COD).

"Dijual sekali (sepeda motor hasil curian), dengan harga Rp 800 ribu di Purworejo," kata PB.

Kedua pelaku pun diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan pidana penjara tujuh tahun atau lebih.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Polres Magelang Kota Bekuk Residivis Pelaku Curanmor, Modus Menyamar Jadi Tukang Parkir