Belum Banyak yang Tahu, Makna Warna-warni Lampu Isyarat dan Sirene dan Siapa Penggunanya

Gayuh Satriyo Wibowo - Jumat, 12 Juli 2019 | 20:05 WIB

Apa makna dari warna lampu isyarat dan sirene pada kendaraan tertentu yang sering kita jumpai di jalan raya? (Gayuh Satriyo Wibowo - )

'Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a (merah) dan huruf b (biru) serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.'

Taufiq JF
Ilustrasi Ambulance yang menggunakan lampu isyarat warna merah dan berhak mendapat hak utama dijalan

Jadi jika sobat GridOto menjumpai kendaraan dengan lampu isyarat warna merah ataupun biru dan membunyikan sirene berarti mereka memiliki hak utama dalam penggunaan jalan.

Maka dari itu sobat harus menepi dan memberikan space agar mereka dapat lewat.

Selain lampu isyarat warna merah dan biru ada juga warna kuning.

(Baca Juga: Sama-Sama Pakai Rotater dan Sirene, Ternyata Ambulans Ada Banyak Jenisnya)

Penggunaan lampu isyarat warna kuning dijelaskan dalam ayat 4 bahwa lampu isyarat warna kuning hanya sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.

Maka dari makna dari lampu tersebut juga menandakan prioritas siapa saja yang memiliki hak istimewa dalam penggunaan jalan.

Lalu siapa saja sih yang menggunakan lampu penanda warna merah, biru, dan kuning?

Twitter/TMCPoldaMetro
penindakan penggunaan rotator pada mobil pribadi

Hal tersebut pun telah dijelaskan secara gamblang di Undang-undang no. 22 tahun 2009 pasal 59 ayat 5 yang menyebutkan;

(Baca Juga: Video Orang Kesal Mitsubishi Xpander Pakai Lampu Rotator dan Atribut PM, Padahal Bukan Anggota)