Ini Penjelasan Dishub Batam Mengenai Kerusuhan Taksi Online & Konvensional

Dia Saputra - Rabu, 10 Juli 2019 | 18:15 WIB

Ilustrasi Taxi online (Dia Saputra - )

GridOto.com - Keributan antara taksi pangkalan dan taksi online terjadi di Kota Batam, Senin (08/07/2019).

Penyebab keributan taksi online dan taksi pangkalan di Kota Batam disebabkan perihal titik jemput penumpang di sekitar Mall Nagoya Hill Batam.

Perihal izin taksi online di Batam pun terus menjadi pertanyaan beberapa pihak.

Untuk menyikapi hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Frengki Willianto, menjelaskan mengenai izin taksi online di Batam.

(Baca Juga: Driver Ojek Online Sudah Bisa Ngetem di Terminal Tirtonadi Solo, Sempat Diskusi Alot, Ojek Pangkalan Akhirnya Sepakat)

Rabu (10/07/2019) pagi, Frengki coba meluruskan perihal perizinan taksi online di Kota Batam.

Menurut Frengki, izin akan dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Kepri.

Hal ini juga disertai kajian teknis bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam hal ini adalah Dishub Provinsi Kepri.

Selain itu, kajian teknis tadi juga mendapatkan analisa hukum dari Biro Hukum Sekretaris Daerah (Setda) Provinsi Kepri.

(Baca Juga: Aturan Baru Taksi Online Resmi Berlaku Pekan Depan, Masih Ada Keringanan Sanksi)