Perpres Kendaraan Listrik Belum Ketok Palu, PT Mobil Anak Bangsa Sudah Resmi Jualan

Gayuh Satriyo Wibowo - Rabu, 3 Juli 2019 | 18:00 WIB

Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, Kepala Staf Presidenan (KSP) dengan bus listrik buatan PT Mobil Anak Bangsa (Gayuh Satriyo Wibowo - )

Bagaimanakah kelanjutan Perpres tentang kendaraan listrik di Indonesia?

(Baca Juga: Menyusul Jakarta, Bus Listrik Bakal Layani Trayek Semarang-Yogyakarta)

Pasalnya, Perpres yang diajukan ke persidangan belum mendapat keputusan secara resmi.

"Memang belum ketuk palu, tapi sebenarnya Perpres tersebut sudah jadi," ucapnya.

"Saat ini hanya tinggal mengonfirmasi satu kata dan sedang menjadi sedikit perdebatan di Kementerian Perindustrian ( Kemenperin) dengan kementerian yang lain," ucapnya.

Moeldoko menambahi, satu kata yang menjadi perdepatan tersebut diklaimnya adalah mengenai masalah kepemilikan saham sebesar 51 persen untuk investor luar.

Pemerintah memang memberikan peluang perusahaan asing yang ingin membuat kendaraan listrik berbasis baterai di tanah air.

(Baca Juga: Perpres Kendaraan Listrik Tak Kunjung Datang, Gaikindo Sebut Hal Ini Bisa Jadi Alternatif)

Namun hal tersebut dengan syarat ia harus membuka 51 persen saham perusahaannya agar dimiliki pemegang saham dari Indonesia.

Selain itu, perusahaan juga wajib melakukan litbang inovasi industri kendaraan bermotor listrik di dalam negeri, dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia serta beroperasi di wilayah NKRI.

"Kata-kata 51 persen itu memang masih dalam perdebatan. Nantinya seperti apa, kita akan lihat. Tapi yang pasti inti Perpresnya sudah bulat ya. Diharapkan regulasi bisa secepatnya, karena memang kita juga ingin semua berjalan lancar dan cepat," ujar Moeldoko.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perpres Kendaraan Listrik Tertahan Masalah Kepemilikan Saham"