Masih Penindakan Manual, Tilang Elektronik Belum Berlaku Bagi Kendaraan Non-Pelat B

Ilham Fariq M - Selasa, 2 Juli 2019 | 19:40 WIB

Kamera baru tilang elektronik, dipasang di 10 titik sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin. (Ilham Fariq M - )

Sebagai informasi, jenis pelanggaran yang terekam kamera ini ada sembilan.

Yakni melawan arus, memasuki jalur transjakarta, berhenti atau parkir tidak pada tempatnya, melanggar marka jalan seperti yellow box junction dan stop line.

Kemudian menggunakan telepon genggam, tidak menggunakan sabuk keselamatan, melebihi batas kecepatan, dan ganjil genap.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tilang Elektronik Hanya Berlaku untuk Kendaraan Pelat B"