Tilang Elektronik Sudah Berlaku di Jakarta, Kebiasaan Menyuap Polisi Akan Hilang

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Selasa, 2 Juli 2019 | 18:15 WIB

Ilustrasi daerah dengan kebijakan Tilang Elektronik ETLE (Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

GridOto.com - Penerapan tilang elektronik atau Elektronik Tilang Low Enforcement (ETLE) sudah mulai diberlakukan di Jakarta sejak hari Senin 1 Juli 2019.

Ditlantas Polda Metro Jaya meletakkan ETLE tersebut di sepanjang ruas jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.

Saat ini sudah 16 kamera ETLE terpasang di 10 titik sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.

Dengan adanya kamera ETLE diharapkan dapat mengurangi jumlah pelanggaran lalu lintas, khususnya di wilayah Jakarta.

(Baca Juga: Perlu Diingat Mulai 1 Juli 2019, Polda Metro Jaya Berlakukan Tilang Elektronik)

Kamera ETLE mampu menganalisa berbagai macam bentuk pelanggaran.

Seperti tak mengenakan seat belt, mengoperasikan HP saat berkendara, melanggar peraturan ganjil-genap, melanggar lampu merah, dan melanggar marka jalan.

Dengan tilang elektronik juga interaksi antara pelanggar lalu lintas dengan polisi yang bertugas dapat berkurang.

"Tilang elektronik digunakan untuk mempermudah tugas Polisi," ujar AKBP Harry Sulistiadi selaku Kasubdit Dit Pam Obvit Polda Metro Jaya.

(Baca Juga: Blak-Blakan Kombes Pol Yusuf : Tilang Elektronik Akan Diperpanjang di 25 Titik)

Praktik menyuap polisi dengan sejumlah uang saat terkena tilang juga dapat ditanggulangi dengan adanya tilang elektronik ini.

"Selain itu, dengan tilang elektronik kebiasaan menyuap polisi saat ditilang juga dapat hilangkan," sambungnya.