Dishub Makassar 'Sikat' Pos Parkiran yang Dibangun di Pedestrian

Gayuh Satriyo Wibowo - Selasa, 2 Juli 2019 | 16:00 WIB

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar membongkar area parkir yang menggunakan jalur pedestrian sebagai lahan parkir. (Gayuh Satriyo Wibowo - )

(Baca Juga: Street Manners: Parkir Liar Selain Bikin Macet, Pemilik Kendaraan Juga Bisa dipidana, Ini Pasalnya)

Zona parkir ilegal tersebut nampaknya sudah lama digunakan oleh pihak pengelola.

Hal tersebut terlihat dari rantai-rantai dan palang penyangganya yang terlihat sudah mulai mengalami korosi yang cukup parah.

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar membongkar area parkir yang menggunakan jalur pedestrian sebagai lahan parkir.

Dalam proses penertiban tersebut dapat diliat petugas membongkar penyangga yang telah tertanam di paving jalur pedestrian tersebut.

Selain itu petugas juga mengangkut peralatan pembantu dari pos parkir tersebut seperti palang tanda lahan parkir, rantai, cone, serta tanda parkir 24 jam berserta meja yang akan diamankan.

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar mengangkut barang-barang yang digunakan pos parkir yang menggunakan jalus pedestrian sebagai lahan.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul, "BERITA FOTO: Dishub Makassar Bongkar Pos Parkiran di Depan RS Labuang baji."