Street Manners: Mau Rakyat atau Pejabat, Kendaraan Tidak Boleh Pakai Lampu Strobo, Ini Aturannya

Harun Rasyid - Kamis, 27 Juni 2019 | 20:07 WIB

Polisi merazia kendaraan yang menggunakan lampu strobo berwarna biru (Harun Rasyid - )

GridOto.com - Lampu rotator atau biasa disebut strobo memang digunakan untuk kendaraan dinas untuk mempercepat akses berkendara di jalan dalam keadaan darurat.

Namun masih saja banyak pengendara kendaraan bermotor baik motor maupun mobil yang menggunakan lampu strobo ini.

Padahal penggunaan lampu strobo di kendaraan pribadi berbahaya, pengendara lain juga bisa terganggu karena kesilauan lampu tersebut.

Padahal lampu strobo tidak bisa digunakan pada kendaraan pribadi berplat hitam termasuk mobil pejabat.

(Baca Juga: Street Manners: Biar Terjebak Macet, Kendaraan-Kendaraan ini Berhak Didahulukan)

Lampu ini hanya bisa digunakan oleh kendaraan yang membutuhkan jalur prioritas seperti mobil Polri, TNI, Pemadam Kebakaran, mobil jenazah atau ambulans, mobil perawatan jalan tol dan mobil bermuatan berat.

Ketentuan penggunaan berbagai jenis lampu isyarat ini terdapat pada Pasal 59 ayat (5) UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan yang berisi:

1. Lampu strobo warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara RI.

2. Lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, Pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulance, palang merah dan mobil jenazah.

(Baca Juga: Street Manners: Parkir Liar Selain Bikin Macet, Pemilik Kendaraan Juga Bisa dipidana, Ini Pasalnya)