Street Manners : Ini Syarat Usia Biar Bisa Punya SIM

M. Adam Samudra - Minggu, 16 Juni 2019 | 12:30 WIB

Ilustrasi SIM golongan C (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki pengendara motor ataupun pengemudi mobil.

Bila tidak punya, maka kita dilarang berkendara di jalan umum.

Buat Anda yang belum punya atau SIM-nya sudah mati, ada baiknya segera mengurusnya.

SIM menjadi pertanda bahwa kita secara sah punya kemampuan untuk berkendara di lalu lintas umum.

(Baca Juga: Libur Telah Usai, Pelayanan SIM di DKI Jakarta Kembali Dibuka)

Lantas berapa umur yang cocok untuk membuat SIM?

"17 tahun sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012," ujar Kompol Fahri, Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya kepada GridOto.com di Jakarta, Kamis (13/6/2019).

1. Persyaratan Pembuatan SIM Dalam Segi Umur

(1) Dalam Pasal 25 Persyaratan usia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf a paling rendah:

A. Berusia 17 tahun untuk SIM A, SIM C dan SIM D
B. Berusia 20 tahun untuk SIM B I
C. Berusia 21 tahun untuk SIM B II
D. Berusia 20 tahun untuk SIM A Umum
E. Berusia 22 tahun tahun untuk SIM B I Umum 
F. Berusia 23 tahun untuk SIM B II Umum

(2) persyaratan usia, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku bagi warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.

Saat membuat SIM ada dua ujian yang harus dilalui peserta yakni teori dan praktik.