Jangan Dicuekin Terus! 5 Rambu Lalu Lintas Ini Sebenarnya Penting

Latifa Alfira Ulya - Jumat, 31 Mei 2019 | 20:52 WIB

5 rambu lalu lintas yang sering diabaikan pengendara (Latifa Alfira Ulya - )

Jika di lokasi rawan macet, kejadian seperti ini malah bisa membuat kondisi jalan semakin macet lo.

Percuma kan bisa putar balik tapi ujung-ujungnya kena macet juga?

(Baca Juga: Ternyata Ini Makna Warna Pada Rambu Lalu Lintas)

4. Dilarang Mendahului

Rambu lalu lintas dilarang mendahului

Rambu yang satu ini pasti sudah tidak asing bagi yang sering bepergian jauh.

Bukannya menaati rambu ini, pengendara malah banyak yang nekat mendahului padahal bisa saja membahayakan keselamatan kamu lo.

5. Lampu Kuning

Sudah jelas-jelas rambu ini menunjukkan bahwa para pengendara harus berhati-hati saat lampu kuning menyala.

Namun biasanya diabaikan dan pengendara lebih milih untuk cepat-cepat tancap gas dan ngebut.

Rambu lalu lintas lampu kuning

(Baca Juga: Selalu Patuhi Rambu Lalu Lintas, Jangan Sampai Kayak di Video Ini)

Padahal, hal tersebut sangat berisiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Oh ya, melanggar lalu lintas juga dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Seperti yang termaktub pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan Pasal 287 Ayat 1.

Nah, yakin nih masih mau melanggar rambu-rambu lalu lintas ini lagi?