Ambulans Siap Bawa Korban Unjuk Rasa, Pengendara yang Baik Harus Beri Jalan, Ini Aturannya

Gayuh Satriyo Wibowo - Rabu, 22 Mei 2019 | 16:40 WIB

Ambulance bersiaga selama unjuk rasa di kantor bawaslu (Gayuh Satriyo Wibowo - )

Empat, adalah iring-irigan pengantar jenazah dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian.

(Baca Juga: Aktivitas Warga DKI Jakarta Tetap Berlangsung, Beberapa Jalur Ditutup)

Tentu dengan adanya peraturan seperti di atas sebagai warga negara yang baik tentu harus menaatinya dengan memberikan jalan kepada kendaraan yang memiliki kepentingan dan atau sedang bertugas tersebut.

Namun, memanfaatkan jalan yang telah dibuka oleh ambulans atau masuk ke rombongan apakah ada sanksi?

"Kalau hanya masuk ke rombongan ya dikeluarkan, kalau nekat masuk lagi ya diberhentikan, masih ngeyel ngejar rombongan ya ditangkap," tegas Kombes Pol Bambang.

Selain itu jika menghalangi ambulans yang tengah bekerja, berdasarkan pasal 135 UU Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan diatur mengenai tata cara pengaturan kelancaran kendaraan tersebut, dapat dikenai denda maksimal Rp 250.000 atau penjara maksimal selama satu bulan.