Ambulans Siap Bawa Korban Unjuk Rasa, Pengendara yang Baik Harus Beri Jalan, Ini Aturannya

Gayuh Satriyo Wibowo - Rabu, 22 Mei 2019 | 16:40 WIB

Ambulance bersiaga selama unjuk rasa di kantor bawaslu (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Adanya kejadian unjuk rasa di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang berakhir dengan kerusuhan memungkinan adanya korban dan membuat ambulans bersiaga disana sebagai langkah antisipasi.

Banyak ditemui di jalan ketika kendaraan yang memiliki hak prerogatif dalam menggunakan jalan sering diacuhkan oleh para pengemudi dengan sengaja maupun tidak.

Sebagai pengendara bermotor yang baik tentunya harus mengenal aturan-aturan yang berada di jalan raya serta cara bersikap yang benar.

Salah satunya adalah pentingnya mendahulukan kendaraan-kendaraan tertentu ketika kita menemuinya di jalan.

(Baca Juga: Mobil Rusak Karena Kerusuhan Bisa Diklaim Asuransi. Ini Syaratnya)

Aturan mengenai kendaraan yang harus didahulukan melintas tercantum dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), ujar Kombes Pol Bambang kepada GridOto.com di Jakarta beberapa waktu lalu.

Dalam pasal tersebut dijelaskan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai urutan.

Pertama, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

Kedua, ambulans yang mengangkut orang sakit.

Ketiga, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan kendaraan pimpinan lembaga negara serta tamu negara.