Gubernur Bali Akan Buat Pergub Untuk Proteksi Taksi Konvensional

Adi Wira Bhre Anggono - Sabtu, 18 Mei 2019 | 11:45 WIB

Aksi demo tolak Uber dan Grab di Wantilan DPRD Bali, 2016. (Adi Wira Bhre Anggono - )

(Baca Juga: Mantap! Kemenhub Bakal Sulap Terminal Bus Jadi Sekelas Bandara Soetta)

Menurut Samsi, ini tak lebih dari sebuah persaingan usaha.

“Mereka itu cari makan sama-sama. Persoalannya satu dengan yang lainnya sedang bersaing,” kata Samsi saat ditemui di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Jumat (17/5/2019).

Hanya saja, menurutnya angkutan yang menggunakan sistem online memiliki market yang lebih mudah diakses karena bisa dipesan secara online.

Sedangkan yang tidak online atau kovensional harus mencari penumpangnya sendiri secara manual.

(Baca Juga: Mau Nostalgia Dengan Lampu Sein Berbunyi? Tenang, Pasang Ini Saja)

Yang terpenting, menurut dia, adalah masyarakat mendapat kualitas pelayanan yang terbaik dan bertanggung jawab.

“Mereka (taksi online dan konvensional) mestinya bisa bersaing di pelayanan. Kalau kita lihat kedepan ini memang tidak ada pilihan karena kita harus maju tetapi pengaturan usahanya yang diberlakukan lebih baik. Misalnya kalau (hotel/vila) sudah bekerja sama dengan konvensional, diusahakan itu yang diprioritaskan terlebih dulu,” ujarnya.

Dalam Permenhub Nomor 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus menyebutkan yang diperbolehkan diatur pemerintah daerah adalah jumlah kuota dan daerah operasionalnya.

“Jadi di peraturan menterinya mengatur demikian. Itu peluang kita mengatur di sana,” imbuhnya.