Siap-siap! STNK Tak Diperpanjang 2 Tahun Berturut-turut, Kendaraan Bakal Dianggap Bodong

Gagah Radhitya Widiaseno - Rabu, 15 Mei 2019 | 19:20 WIB

Ilustrasi pajak STNK kendaraan bermotor. (Gagah Radhitya Widiaseno - )

GridOto.com - Wacana mengenai penghapusan data kendaraan dari Samsat, yang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati dua tahun sejak masa berlaku, terus digulirkan.

Polisi terus melakukan sosialisasi sebelum menerapkan penghapusan data kendaraan bagi pemilik mobil atau sepeda motor yang tidak membayar pajak dalam dua tahun berturut-turut.

Jadi nantinya bagi kalian yang tidak membayar pajak STNK selama 2 tahun berturut-turut, status kendaraan dicap bodong atau tidak terdaftar lagi.

Apabila sesuai dengan rencana, dijelaskan Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji diterapkan dalam waktu dekat.

(Baca Juga: Bener Gak Sih, Toyota Supra Dijual di Indonesia Juli 2019?)

Sebab secara aturan atau undang-undang sudah jelas, hanya menunggu keputusan dari Kakorlantas Polri.

"Sekarang ini masih terus melakukan sosialisasi, pelaksanaannya menunggu keputusan dari Kakorlantas Polri," ujar Sumardji dikutip dari kompas.com.

Waktu pelaksanaan, kata Sumardji tergantung perintah dari Kakorlantas Polri, tetapi sejauh ini Korlantas sudah melakukan kajian dan secara umum setuju dengan aturan tersebut, mengingat sudah tertuang dalam undang-undang yang berlaku.

Aturan tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.

(Baca Juga: Penampakan Ford F-150 Hoonitruck: Truck Gymkhana Andalan Ken Block)