Toyota Innova Pasang Stiker "Ampun Pak Polisi Uang Kami Habis", Terancam Sanksi Pidana Umum

Ilham Fariq M - Rabu, 8 Mei 2019 | 21:27 WIB

Mobil Toyota Innova pasang stiker Ampun Pak Polisi Uang Kamis Habis ! Kena tilang oleh petugas (Ilham Fariq M - )

GridOto.com-  Sebelumnya, jagat media sosial kembali dibikin heboh dengan video yang menampilkan Toyota Innova dengan memasang stiker betuliskan Ampun Pak Polisi Uang Kami Habis di kaca belakang.

Video viral yang diunggah oleh akun @jadetabek.info menunjukkan mobil berstiker tersebut yang ditilang aparat kepolisian.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, pemasangan stiker Ampun Pak Polisi Uang Kami Habis merupakan pelanggaran hukum pidana umum.

Menurut Nasir, pihaknya hanya berwenang menilang karena masa berlaku SIM pengemudi tersebut telah habis sejak 2014.

(Baca Juga : Viral Toyota Innova Pasang Stiker "Ampun Pak Polisi Uang Kami Habis", Langsung Ditilang Polisi )

"Untuk (pemasangan) stiker ke ranah hukum pidana umum ahlinya," ujar Nasir saat dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).

Ditemui dalam kesempatan berbeda, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengimbau masyarakat untuk menghindari pemasangan stiker yang memuat konten provokatif.

"Ya kalau sifatnya memprovokasi, stiker itu ya enggak boleh dong. Mau siapa saja (yang memasang) ya itu enggak boleh. Marilah kita ciptakan suasana yang kondusif, ciptakan (suasana) persaudaraan saja," katanya.  

Dalam video yang yang diunggah tersebut menunjukkan Toyota Innova yang kena tilang dan setelah diperiksa surat-surat kelengkapan berkendara, ternyata SIM pengendara sudah mati sejak tahun 2014.

(Baca Juga : Ingat! Kendaraaan Umum Tak Boleh Buntuti Mobil Ambulans, Ini Sanksinya)

"Sudah SIM mati...pasang stiker tanpa tujuan lagi, kalau orang Pondok Gede khususnya Harun dan Bukit Kencana pasti sudah hafal mobil ini ya kan?" bunyi keterangan pada video tersebut.

Peristiwa itu terjadi di ruas tol dalam kota dari arah Cawang menuju Ancol, Selasa (7/5/2019) pukul 14.30.

Saat diperiksa, masa berlaku SIM pengemudi tersebut terbukti habis sejak 2014.

Pengemudi dijerat Pasal 288 Ayat 2 Undang-Undang 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana satu bulan atau denda Rp 250.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemasangan Stiker "Ampun Pak Polisi Uang Kami Habis" Langgar Hukum Pidana Umum"