Sopir Camry Tabrak Lari, Bisa Kena Kurungan Maksimal 10 Tahun dan Denda Rp 75 Juta

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Jumat, 19 April 2019 | 15:30 WIB

Mobil dari pelaku tabrak lari pengemudi Camry di Tebet (Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

(Baca Juga : Kronologi Camry Hantam Avanza, Mercy, dan Belasan Motor, Endingnya Tabrak Trotoar di Tebet)

"Tapi, nanti proses penyidikan itu akan menentukan arah dari pasal yang disangkakan," tambahnya.

Karena nanti hasil dari pemeriksaan dari tersangka, dari saksi, dari korban-korban yang akan menjelaskan tentang penerapan pasal.

Diduga pula pengemudi Camry tersebut dalam keadaan mabuk, tapi pihak Kepolisian belum dapat menentukan.

"Kami tidak berspekulasi, karena kami telah meminta dilakukan pemeriksaan kepada dokter, apakah ia terpengaruh oleh obat, minuman, atau penyebab lain yang membuat dia tidak mampu mengendalikan mobil hingga membentur kiri-kanan sepeda motor di belakangnya, itu masih akan kami dalami dalam proses penyelidikan," tuturnya.

(Baca Juga : Heboh! Pemotor Wanita Jadi Korban Tabrak Lari di Margonda Depok)

"Tapi, apakah dia mabuk atau tidak belum ada yang tau, belum ada hasil dari pemeriksaannya," tambahnya lagi.

Ingat sob, sayangi diri kamu sendiri, jangan lakukan hal-hal yang dapat membahayakan diri kamu saat sedang berkendara.

Karena itu bukan hanya merugikan diri sendiri, tapi juga dapat merugikan orang lain.